Oleh karena itu, perlu ada pola koordinasi dan sinergi pengawasan antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) dengan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian untuk pencegahan fraud sejak awal.
"APIP harus memastikan efektifitas program untuk mengatasi berbagai permasalahan. Sinergi kita juga diperlukan agar tidak ada program di PEN yang tidak terawasi atau berbenturan. Kita dapat bersama-sama merancang, mereviu, melaksanakan probity, hingga mengawal pertanggungjawabannya. Tidak hanya dari kalangan APIP, namun berbagai masalah yang berhubungan dengan APH, kami berharap kita bisa bersama melakukan pencegahan. Jangan sampai program ini menimbulkan kegaduhan di belakang dan risiko fraud bisa didiskusikan sejak awal," harapnya.
Hal ini perlu dilakukan untuk pertama, mengurangi resiko perencanaan dan pergeseran anggaran yang tidak sesuai kebutuhan. Kedua, menghindari realisasi belanja dan pembiayaan yang tidak tepat sasaran, tidak tepat jumlah, tidak tepat waktu dan tidak tepat kualitas. Ketiga, menghindari pertanggungjawaban yang tidak benar dan/atau tidak didukung bukti memadai. Keempat, menghindari menurunnya kepuasan masyarakat dan reputasi pemerintah. (nr/ds)







Comments