Melawan Korupsi Dengan Teknologi
Yanuar Nugroho
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia
dimuat di Harian Kompas, Senin, 18 Maret 2019.
Transparency International Indonesia (TII) bersama Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) baru saja meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia tahun 2018. Indonesia mengalami peningkatan 1 poin dari tahun 2017 yaitu 37 poin menjadi 38 poin. Artinya Indonesia dipersepsikan makin bersih dari korupsi. Meski peningkatan poin ini membuat Indonesia naik tujuh peringkat dari 96 di tahun sebelumnya menjadi 89, posisi Indonesia masih di peringkat ke empat di ASEAN setelah Singapura (85 poin), Brunei Darussalam (63 poin), dan Malaysia (47 poin). Menarik menelisik peningkatan ini. Mengapa?
Pertama, TII mengatakan bahwa IPK ini erat kaitannya dengan institusi demokrasi dan hak politik. Sistem demokrasi yang baik terbukti memperbaiki IPK. Kedua, bagi Indonesia, meski hasil IPK ini bukan lompatan, tetapi menunjukkan jelas adanya perbaikan, khususnya dalam pelayanan publik yang menjadi indikator kinerja institusi pemerintahan sebagai institusi demokrasi.
Capaian IPK ini sejalan dengan survey sebelumnya yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI). Desember 2018, LSI merilis laporan Survei Nasional Anti Korupsi tentang persepsi publik soal korupsi termasuk tingkat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia sejak 2016 hingga 2018. Hasil survei ini menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun, masyarakat merasakan dampaknya: Korupsi ternyata menurun di berbagai bidang. Data ini menjawab tudingan bahwa korupsi makin banyak terjadi selama pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Misalnya saat warga mengurus administrasi di bidang kependidikan. Juga ketika mencari kelengkapan administrasi publik seperti KTP, KK, paspor, dan lain-lain, atau saat ingin mendapatkan layanan kesehatan. Begitu juga ketika berurusan dengan lembaga pendidikan tinggi. Bidang-bidang lain yang juga mendapat apresiasi masyarakat antara lain adalah urusan dengan pengadilan, pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah, urusan dengan kepolisian, ekspor impor di Kantor Bea Cukai, ketika mencari pekerjaan di lembaga pemerintahan, sampai dengan implementasi anggaran pemerintahan.
Kinerja memberantas korupsi
Dari semua contoh yang ditanyakan dalam survei tersebut, dari tahun ke tahun, warga yang dipotret melalui responden survei menilai pemberantasan korupsi kinerjanya meningkat. Angka kepercayaan tertinggi dicapai dalam hal pengurusan administrasi kependidikan dan administrasi publik. Yang masih perlu ditingkatkan adalah kepercayaan dalam pencarian kerja di lembaga pemerintahan dan implementasi anggaran oleh pemerintah.
Sepanjang 4,5 tahun pemerintahan Jokowi-JK, Pemerintah juga telah menyelesaikan produk hukum untuk mempercepat pemberantasan korupsi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2015 dan Inpres No.10/2016, keduanya tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Apa yang menarik? Penggunaan teknologi informasi untuk melawan korupsi.
Pemberantasan korupsi berbasis teknologi
Produk hukum pertama yang dilahirkan pemerintahan Jokowi-JK terkait pemberantasan korupsi, Inpres No7/2015, sudah mulai mengimplementasikan penerapan teknologi informasi. Dari 96 aksi antikorupsi dalam Inpres tersebut, sebanyak 31 aksi di antaranya (29%) menekankan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Misalnya saja dalam layanan paspor online, pengadaan barang dan jasa (e-procurement), hingga pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam Inpres 10/2016, dari 31 aksi melawan korupsi, juga kira-kira 30% (9 aksi) memanfaatkan kecanggihan teknologi. Mulai dari pertukaran data perpajakan, integrasi perencanaan dan penganggaran, hingga implementasi non-cash utk semua transaksi di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah pusat maupun daerah.
Yang paling masif dalam implementasi teknologi informasi tentu saja adalah Perpres No. 54/2018. Dalam Perpres anyar tersebut, empat menteri Kabinet Kerja dan Ketua KPK menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menetapkan 11 aksi kunci pencegahan korupsi. Dari sebelas aksi tersebut, sembilan di antaranya, atau 82%, adalah aksi yang menggunakan teknologi informasi.
Di antaranya, terkait perijinan dan tata niaga, teknologi informasi diterapkan dalam Online Single Submission (OSS), implementasi satu peta dan beneficial ownership, pemberian bantuan sosial dan subsidi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), integrasi data impor pangan ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Selain itu, dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk mendorong tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBJ), e-katalog lokal dan sektoral, penyempurnaan vendor management system dan konsilidasi pengadaan. Terkait perpajakan, akan dilakukan modernisasi dan integrasi sistem dan data perpajakan. Teknologi informasi juga akan dioptimalkan untuk penguatan sistem pencegahan jual-beli jabatan dan penguatan sistem pengawasan internal, serta modernisasi tata kelola peradilan pidana berbasis elektronik.
Terakhir tapi mungkin justru paling penting: integrasi perencanaan dan penganggaran pembangunan berbasis elektronik.
Mengapa perencanaan pembangunan nasional juga termasuk wilayah rawan korupsi? Korupsi terjadi bukan hanya di level implementasi saat beli semen, pasir, atau obat dan jarum suntik, tapi ia sudah rawan terjadi sejak tahap perencanaan. Misalnya, saat sebuah kawasan ekonomi khusus, atau lokasi proyek strategis nasional seperti bandara, jalan, pelabuhan ditetapkan dalam perencanaan, bukan rahasia kalau para calo tanah sudah langsung tahu dan mulai spekulasi dan memainkan harga, dan bermain mata dengan oknum-oknum perencana di pusat maupun daerah. Apalagi kalau rencana tata ruang dan wilayahnya belum jelas dan terbuka, atau tidak ada peta sebagai rujukan. Akibatnya pembangunan menjadi terhambat. Mulai dari infrastruktur, hingga kesehatan, pendidikan dan penyaluran bantuan sosial.
Oleh karena itu, Pemerintah mendorong Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan Kebijakan Satu Data (One Data Policy) sebagai tulang punggung perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan berbasis elektronik dengan data dan peta yang akurat akan membuat hasil yang direncanakan sampai ke tingkat satuan kegiatan di level lembaga pemerintahan makin kredibel, berbasis data dan bukti, serta mencegah tumpang tindih. Ujung-ujungnya, menurunkan atau menghilangkan biaya-biaya tidak resmi yang sebelumnya sulit untuk dideteksi.
Kita bisa lihat dampaknya: mulai dari pembangunan infrastruktur yang cepat, sekolah dan pengobatan gratis, BBM satu harga, hingga turunnya harga komoditi. Dulu lebih murah mendatangkan jeruk dari Cina ke Jakarta ketimbang dari Medan. Sekarang setelah infrastruktur jalan dan pelabuhan dibangun dan pungli dibasmi, jeruk Medan mulai pulih harganya di pasar Jakarta.
Perencanaan kebijakan termasuk dalam menangani korupsi yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK, sesungguhnya bukan merupakan hal baru di lingkungan korporasi swasta (private sectors). Di dalam industri, dikenal yang disebut Enterprise Resources Planning (ERP). Fungsi ERP dalam lingkup pemerintahan diemban oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang menjadi salah satu tulang punggung modernisasi pengadaan barang dan jasa.
Saat Rencana Kerja Pemerintah disetujui Bappenas dan Kemenkeu, Kementerian dan Lembaga mengajukan kebutuhan pengadaannya secara elektronik kepada LKPP. Vendor dan penyedia barang dan jasa akan me-listing produknya dalam e-katalog dengan rujukan harga pasar. Tender dilakukan secara online, dan pembayaran dilakukan secara non-cash. Inilah penciptaan e-marketplace untuk pengadaan
Arah ke depan
Korupsi mungkin akan tetap ada dan para pelakunya akan terus mencari celah, di tengah inisiatif kebijakan dan regulasi Pemerintah.
Dengan teknologi informasi, interaksi antar-pihak melalui tatap muka dalam setiap proyek dan kegiatan pemerintahan diminimalkan. Teknologi informasi memangkas atau mengurangi celah tersebut, sehingga korupsi juga dapat ditekan. Yang menjadi tantangan adalah bagaimana memanfaatkan teknologi informasi secara lebih luas sampai pada level birokrasi paling bawah yang banyak melayani dan berurusan dengan khalayak luas.
Jika dilihat dari arah kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diambil oleh pemerintahan Jokowi-JK, penerapan teknologi informasi sudah dan akan makin menjadi aspek terpenting dalam kebijakan ini ke depan. Mengapa? Agar di jaman Revolusi Industri 4.0 ini tidak hanya pemerintahnya makin demokratis dan dipercaya rakyat, tetapi juga agar pelayanan publik makin mudah, murah, tidak ribet, dan bebas dari korupsi dan pungli.
“It is not the gun, but the man behind the gun that matters”. Bukan teknologinya, melainkan orang di belakangnya yang menentukan. Presiden Jokowi sudah memimpin perumusan dan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia kini menjadi modal berharga sekaligus sosok kunci untuk menyembuhkan republik ini dari salah satu penyakit yang telah berurat berakar berpuluh-puluh tahun. Presiden Jokowi menunjukkan, teknologi informasi bisa jadi alat ampuh melawan korupsi. Dan ini bukan hanya persepsi, tapi sudah terbukti.
Yanuar Nugroho adalah Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Bidang Sosial, Budaya, dan Ekologi di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Email: yanuar.nugroho@ksp.go.id; Twitter: @yanuarnugroho; IG yanuarnugroho







Comments