Menaker Minta Buruh Melapor Jika Terjadi PHK Sebelum Lebaran 2024

Bagikan Sekarang :

SEPUTAR KABINET - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, belum menerima laporan adanya perusahaan yang merumahkan pekerjanya menjelang Lebaran 2024 dan mendorong para buruh untuk melaporkannya jika terjadi.

"Kalau masih ada keraguan yang belum kami ketahui, laporkan saja, karena dengan laporan tersebut akan memperjelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR.
Lalu jika ada perusahaan yang memecat buruhnya sebelum membayar THR. Kami berharap rekan-rekan memanfaatkan jasa Posko THR,” kata Menaker Ida Fauziyah saat ditemui usai rapat dengan Komite IX DPR RI di Jakarta, Selasa.

Pos komando THR Kemnaker sendiri mulai beroperasi sejak Menaker Ida mengumumkan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.
04/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi buruh/Pegawai Perusahaan Pastikan THR dikeluarkan paling lambat tujuh hari jelang Lebaran.

Soal pembayaran THR, Direktur Jenderal Industri Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan kesulitan membayar gaji ke THR, menurut Menurut penilaian Kementerian Ketenagakerjaan, dipengaruhi oleh banyak faktor.

Dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi oleh tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target pendapatan tidak tercapai.

Ada pula unsur komunikasi yang dibangun di dalam perusahaan yang berkantor pusat di negara lain karena tradisi THR hanya ada di Indonesia.

Indah mengingatkan, pembayaran THR tahun ini secara angsuran atau angsuran atau setelah batas waktu pembayaran minimum dilarang, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.

“Karena kita lihat alhamdulillah situasinya sudah membaik,” kata Indah Anggoro Putri.***

 

Tags , , , , , ,
Category Kementerian,

Comments

We love comments

Comments