Mendagri Tito menegaskan pemerintah daerah segera menyiapkan peraturan terkait karhutla

Bagikan Sekarang :

SEPUTAR KABINET - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mengembangkan peraturan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Tito mengingatkan pemerintah daerah akan pentingnya peraturan ini karena akan mempengaruhi pengembangan program dan anggaran penanggulangan kebakaran.
Mendagri menegaskan, penyelenggaraan ini harus menjadi program yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah daerah harus menerapkan peraturan khusus daerah untuk menangani bencana kebakaran hutan dan lahan. Sekali lagi, ini merupakan dasar hukum, program dan anggaran yang sangat penting," kata Tito dalam keterangan tertulis yang diperoleh tvrinews.com yang diterima, Jumat, 15 Maret 2024.

“Sebelumnya rekan-rekan Kapolda berpendapat perlunya tanggap darurat untuk melancarkan operasI,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tito menjelaskan, dari 20 provinsi yang peraturannya belum memadai, hanya 13 provinsi yang berminat terhadap Karhutla.

Peraturan tersebut berupa peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), keputusan gubernur, arahan dan peraturan gubernur.

Oleh karena itu, beliau menegaskan agar pemerintah daerah segera memberlakukan peraturan khusus terkait penanggulangan karhutla dan kebakaran lahan lintas sektoral.

“Menurut catatan KLHK, ada 18 provinsi yang tidak terkait dengan Karthutla, namun Kita harus hati-hati, karena kadang terjadi kejadian seperti di Jawa Timur (Jatim) memang tidak terlalu memprihatinkan, namun jika terjadi kebakaran seperti kemarin maka hal tersebut memprihatinkan," paparnya.

“Ada tujuh provinsi, dari 18 provinsi yang tidak diawasi, ada aturannya,” kata Tito.

Mendagri menambahkan, kebakaran lahan gambut yang banyak terjadi di beberapa wilayah juga perlu dihindari.

Selain upaya pencegahan, air yang cukup harus tersedia jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.***

 

Tags , , , , , , ,
Category Kementerian,

Comments

We love comments

Comments