Menkeu mengimbau masyarakat menyampaikan SPT tepat waktu 31 Maret 2024
SEPUTAR KABINET - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Tahun 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh) tepat waktu.
Sesuai Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024.
"Sembilan hari lagi dan bisa dilakukan secara elektronik jadi tidak perlu ke kantor pajak,” kata Menkeu di Istana Negara Jakarta, Jumat (22 Maret 2024).
Menkeu mengungkapkan hal itu pada Kamis (22/3/2024) pukul 23.00 WIB ( 21 Maret 2024), jumlah SPT PPh Orang Pribadi mencapai 9,6 juta wajib pajak, meningkat 7,7% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Peningkatan kuantitatifnya 686.980 SPT. Posisi tahun lalu tadi malam sebanyak 8.914.061 SPT yang dikirimkan, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT tepat waktu.
“Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memenuhi kewajiban SPT bagi yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak,” ujarnya.***
Comments