Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Bagikan Sekarang :

Siaran Pers No. 44/HM/KOMINFO/02/2019

Kamis, 21 Februari 2019

tentang

Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang konsultasi publik atas RPM Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. 

Adapun konsultasi publik terhadap RPM tersebut sudah dipublikasikan melalui Siaran Pers Kementerian Kominfo tanggal 13 Februari 2019 No. 39/HM/KOMINFO/02/2019 mengenai Konsultasi Publik RPM Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Guna mengakomodir masukan dari pemangku kepentingan, konsultasi publik tersebut diperpanjangKementerian Kominfo sampai dengan tanggal 28 Februari 2019. 

Untuk melihat konsultasi publik dimaksud dapat dapat dilihat dalam tautan berikut ini

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

 

 

Sumber: https://www.kominfo.go.id/

Tags ,
Category Sosial, Kementerian,

Comments

We love comments

Comments