Yogyakarta Menuju Kota Lengkap

Bagikan Sekarang :

Yogyakarta - Semenjak digulirkan tahun 2017 lalu, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditujukan untuk mendaftarkan seluruh bidang-bidang tanah di Indonesia. Program ini lahir karena kegelisahan presiden RI Joko Widodo ketika melihat banyaknya tanah di Indonesia yang belum terdaftar. Terdapat 126 juta bidang tanah di Indonesia, sejak negara merdeka pada 1945 sampai tahun 2015 bidang tanah yang terdaftar berjumlah 46 juta bidang. Artinya apabila menggunakan cara-cara yang sama, seluruh bidang tanah di Indonesia baru akan terdaftar 160 tahun lagi. 
 
PTSL sebagai upaya akselerasi pendaftaran tanah sudah mulai menampakkan hasilnya. Salah satunya di Kota Yogyakarta, tahun lalu adalah tahun terakhir dilaksanakannya PTSL. "99 persen bidang tanah di Kota Yogyakarta telah terdaftar," ujar Eko Suharto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta ketika ditemui tim Humas Kementerian ATR/BPN di Kantornya, Jumat (31/01/2020).
 
Menuju kota lengkap, pada 2019 lalu Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta selain menyelesaikan PTSL juga melaksanakan digitalisasi berkas-berkas pertanahan yang selama ini masih dalam bentuk cetak. Kegiatan yang dilakukan di antaranya pindai Gambar Ukur, Surat Ukur, Buku Tanah dan juga Warkah. 
 
"Tahun 2020 adalah tahun Validasi," tambah Eko Suharto ketika menjelaskan rencana kerjanya setelah era PTSL rampung. Validasi ini adalah upaya untuk mencocokkan data-data yang tersimpan di kantor pertanahan dengan kondisi fisik bidang tanah di lapangan. Terutama pada sertipikat-sertipikat lama di mana kala sertipikat itu diterbitkan teknologi pengukuran masih belum secanggih masa sekarang.
 
Validasi ini bukan suatu pekerjaan yang mudah, memerlukan sumber daya yang tidak sedikit. Pada kesempatan ini, Wisang Wisudanar, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menjelaskan kendala yang dihadapi dalam validasi data pertanahan. "Validasi tidak serta merta melakukan cek plot di belakang meja, kegiatan ini harus cek juga ke lapangan, untuk memastikan bentuk, koordinat sesuai dengan data yuridis di Kantor Pertanahan," ujar Wisang Wisudanar.
 
Mengatasi kendala validasi yang ada, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta saat ini sedang menjajaki bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Data bidang tanah yang telah tervalidasi nantinya bukan hanya dapat dimanfaatkan oleh kantor pertanahan, namun juga akan menjadi tools pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah dan juga pemangku kepentingan lainnya.
 
Ketika suatu wilayah bidang-bidang tanahnya secara keseluruhan telah terdaftar dan telah tervalidasi informasi-informasi mengenai bidang-bidang tanah dapat dioverlaykan, misalkan dengan peta Zona Nilai Tanah, peta Rencana Tata Ruang Wilayah serta terkoneksi juga dengan Nomor Induk Kependudukan. Bayangkan dengan data yang ada itu Pemerintah memiliki big data dengan informasi berbasis bidang tanah. Dengan satu sentuhan jari, segala macam informasi baik pertanahan maupun informasi lainnya yang dibutuhkan akan muncul di hadapan. 
 
Big Data ini akan memotong beberapa  proses bisnis, baik di Kantor Pertanahan, Pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya. Dengan informasi ini akan membantu pemerintah daerah merencanakan kebijakan terkait retribusi pajaknya. Demikian juga dengan Pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan, secara otomatis akan terupdate ketika ada pencatatan peralihan hak atas tanah di kantor pertanahan. Bagi Kementerian ATR/BPN ini adalah kunci untuk melakukan pelayanan pertanahan elektronik. Dengan verified Big Data, masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dari mana saja, kapan saja. (WN/RO/LS)
 
 
Sumber:
 

Tags ,
Category Daerah,

Comments

We love comments

Comments