Kejaksaan Agung Menyita Lahan Milik Heru Hidayat Seluas 1,99 hektare Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI

Bagikan Sekarang :

 

SEPUTAR KABINET - Kejaksaan Agung melakukan tindakan preventif dalam proses penindakan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero), pengendalian pelaksanaan putusan melalui sita sementara atas harta sitaan, luas pelaksanaan putusan adalah 19.996 M2 atau 1.9996 hektar (ha).

Aset tersebut dimiliki atau berkaitan dengan narapidana Heru Hidayat.

“Penertiban eksekusi dilakukan berupa penyitaan barang bukti di Desa Tanjong Tinggi Kecamatan Sijuk Bupati Belitung akibat pelaksanaan penyitaan barang milik dan/atau afiliasinya terpidana Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis, 28 Maret 2024.

"Termasuk atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (persero)," tambahnya.

Harta benda yang disita dan dieksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 00022, berkat pemasangan papan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Departemen Umum Departemen Kehakiman Luar Biasa.

Eksekusi dan Pemeriksaan (UHLBEE), Tim Jaksa Penuntut Umum Jakarta Pusat, l Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.

Tanah sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang untuk mengganti kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Selain itu, tanah yang disita untuk melaksanakan putusan ini akan diserahkan kepada Badan Pengembalian Aset Kejaksaan Agung untuk dilelang," katanya.

"Tanah tersebut akan digunakan sebagai ganti rugi dalam perkara korupsi yang dimaksud, bertujuan untuk menunjang perekonomian negara. Pemulihan dan pendanaan program sosial yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Ketut.

Eksekusi putusan penyitaan dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/ 2021 tanggal 8 Agustus 24 Januari 2021 atas nama terdakwa Heru Hidayat.

Pelaksanaan penyitaan juga diperkuat dengan surat perintah penggeledahan harta kekayaan terdakwa (P-48A) yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan surat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Lebih lanjut, pelaksanaan hukuman penyitaan juga berdasarkan perintah umum Jaksa Nomor: PRIN-16 /A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 2023 terkait tim inventarisasi, optimalisasi barang sitaan dan pelaksanaan putusan penyitaan aset terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) .

Kegiatan ini mempertemukan perwakilan Direktorat Upaya Hukum Khusus, Penegakan dan Evaluasi (UHLBEE), khususnya Dicky R. Rahardjo, Kusnadi, Supanji Suyudana, Jaksa Penuntut Umum Jakarta Pusat Imran Adiguna, Tim Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Belitung Lila Nasution dan Kepala Reserse Khusus Kejaksaan Negeri Belitung BPN Belitung serta pejabat pemerintah setempat.***

 

Tags , , , , , , ,
Category Hukum, Kementerian,

Comments

We love comments

Comments